Minggu, 06 Agustus 2017

ART(Anggaran Rumah Tangga) Silat Garuda

ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Di angkat dari nama PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA , menjadi sumber atau alasan . Bahwasanya Perguruan ini mengedepankan nilai-nilai seni dan budaya di dalam ajaran ke organisasian , kekeluargaan dan persaudaraan.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Pendirian Organisasi

Pusat :
  SILAT GARUDA Berdiri di Pusat Organisasi di  Jember– jawa Timur – Indonesa

Daerah Khusus Pusat :
    “SILAT GARUDA” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Jakarta Selatan ( Manggarai ), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.

Cabang :
    SILAT GARUDA tingkat cabang Bisa di dirikan di kota dan wilayah tertentu dengan minimal 5 (lima) orang pelatih dan mempuyai siswa paling sedikit 10(sepuluh)orang serta harus mendapat persetujuan dari pusat.

Ranting :
SILAT GARUDA tingkat Ranting Bisa di dirikan di kecamatan dengan minimal 3(Tiga) orang pelatih dan mempuyai siswa paling sedikit 6(Enam) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.

Komisariat Perguruan Tinggi :
    Komisariat SILAT GARUDA Bisa  di dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, dengan minimal 2(dua) orang pelatih dan memiliki siswa paling sedikit 4(empat) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.

Tempat Latihan :
    Rayon/Tempat latihan bisa didirikan di desa, kantor, dan sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 1(satu) orang pelatih dan memiliki siswa paling sedikit 2(dua) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting

Komisariat Luar Negeri :
Pendirian Komisariat SILAT GARUDA di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.

BAB III

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 3

Susunan Pengurus

A. Dewan Pusat, terdiri atas :
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Koordinator
Anggota

Pengurus Pusat :
Pimpinan Pusat dan pengurus harian di pimpin oleh :
1. Ketua umum,
2. Sekertaris Umum
3. Bendahara

B. Departemen-Departemen :
1. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
2. Departemen ke pelatihan Pencak silat
3. Departemen Dana dan Kesejahteraan
4. Departemen Pengembangan
5. Departemen Pembinaan bagi Pelatih

C. Koordinator di Wilayah tertentu
1. Pengurus Daerah Khusus Pusat :
- Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas :
Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua
2. Pengurus harian terdiri dari :
1)    Ketua harian, wakil ketua

2)    Sekertaris, Wakil Seketaris

3)    Bendahara dan Wakil Bendahara

4)    Anggota Tertentu

Pimpinan Cabang terdiri dari : ketua dan wakil
Pengurus cabang :
1. ketua dan wakil
2. Srkertiris
3. Bendahara

Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :
1. Ketua dan wakil ketua
2). Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara

Seksi-seksi cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri dari : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :
1. Ketua dan wakil ketua
2. Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara

Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Tempat latihan
Pengurus Tempat latihan terdiri dari : Ketua dan Pelatih

Pasal 4

Persyaratan menjadi pengurus

Persyaratan umum :
Disiplin, jujur,, berjiwa seni, berakhlaq baik, memiliki visi dan misi , memiliki ilmu di ke organisasian SILAT GARUDA.
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat
1)    Pelatih tingkat I

2)    Pernah menjadi bagian pengurus pusat/cabang

Khusus untuk ketua dewan
1)    Berdomisil Khusus untuk ketua dewan
1)    Berdomisili di pusat organisasi

2)    Pelatih tingkat II

Pengurus pusat :
1)    Pelatih tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat

2)    Pernah menjadi pengurus cabang

3)    Khusus untuk ketua umum pusat :

-Berdomisili di pusat organisasi

-Pelatih Tingkat II

4)    Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat

Pengurus daerah khusus pusat :
1)    di pimpin oleh Ketua Umum Pusat

2)    Ketua harian : Pelatih Tingkat I

3)    Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan yang selanjutnya akan tetapkan oleh  Ketua Umum Pusat

Dewan pertimbangan cabang :
1)    Pelatih Tingkat l

2)    Pernah menjadi pengurus cabang

3)    Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

Pengurus cabang :
1)    Khusus untuk ketua cabang :

a). Pelatih Tingkat ll / Pelatih Tingkat l melalui persetujuan Ketua Umum Pusat

b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

2)    Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang

Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)    Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi yang bersangkutan

2)    Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang

Pengurus tempat latihan:
Pengurus tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah para Pelatih yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting

BAB IV

TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 5

Tugas pokok dan tanggung jawab

Dewan pusat :
1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kelestarian SILAT GARUDA
2. Bertanggung jawab mengajarkan kerohanian
3. menentukan dan melantik pengurus pusat
4. Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan pelantikan
5. Mengesahkan hasil musyawarah
6. Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat

Pimpinan pusat :
1. bertanggung jawab ke segala aspek organisasi SILAT GARUDA
2. Menjalankan program kerja d bidang ke organisasian
3. Melakukan tugas di bidangya masing-masing
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi kepada Ketua Dewan Pusat
5. melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
6. Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat

Dewan pertimbangan cabang :
1. Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada  pengurus cabang

Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
1. Bertanggung jawab ke segala aspek organisasi
2. melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
3. Mengerjakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat dan cabang
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
5. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
6. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
7. bertanggung jawab atas organisasi SILAT GARUDA baik internal atau external
8. melantik pengurus tempat latihan
9. Memberi laporan stiap kegiatan bidang organisasi ke ketua cabang
10. Bertanggung jawab kepada ketua cabang terhadap Ketua Tempat latihan :
11. bertanggung jawab ke organisasian

Ketua ranting / ketua komisariat :
1. bertanggung jawab atas organisasi di tingkat ranting / komisariat
2. melantik pengurus tempat latihan
3. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi teknik ketua cabang
4. Bertanggung jawab kepada ketua cabang

Ketua tempat latihan :
1. bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi sebagai penentu tempat latihan
2. Mengadakan latihan pencak silat berdasarkan progam latihan dari ranting dan cabang
3 Melaporkan kegiatan bidang organisasi kepada pengurus ranting
4. Bertanggung jawab kepada ketua ranting

BAB V

MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 6

Masa bakti pengurus

Masa bhakti pengurus  SILAT GARUDA d atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun

Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar peraturan yang sudah di tetapkan Perguruan SILAT GARUDA, Meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak mampu melaksanakan tugas dengan alasan yang tepat

Pasal 7

Pemberhentian pengurus

Pengurus bisa di berhentikan apabila :

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Di berhentikan oleh pimpinan setingkat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dan pef
doman SILAT GARUDA
4. tidak mampu melaksanakan tugas

BAB VI

PARAPATAN

Pasal 9

Tugas pokok dan tanggung jawab

Parapatan pusat:

parapatan ini adalah yang tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :

1.Mengevaluasi berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik Perguruan SILAT GARUDA di tingkat pusat
2. Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik di tingkat pusat
3. Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
4. Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah kepada ketua umum pusat

.Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :

parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :

1. Mengevaluasi berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
3. Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah dan mengusulkan kepada pusat

Parapatan ranting :
Parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :

1.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
3. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
4. Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah dan mengusulkan kepada cabang

Parapatan komisariat perguruan tinggi :

Parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
1. Mengevaluasi sgala bentuk kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat komisariat perguruan tinggi
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
3. Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah dan mengusulkan kepada cabang

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Siswa

Yang Dapat Di Terima Menjadi Anggota (Siswa) SILAT GARUDA Adalah :

1. Warga Negara Indonesia Minimal Usia 7(Tujuh) Ke Atas
2. Warga Negara Asing Dengan Peraturan Yang Di Buat Khusus Dan Membuat Pernyataan Dengan Mendaftar Kepada Pengurus Pusat.
3. Siswa Bisa Di Keluarkan Dari Ke Anggotaan , Jika Melakukan Pelanggaran Terhadap Pedoman Dan Aturan Di Organisasi.

Pasal 11

Tata Cara Dan Ketentuan Penerimaan, Pelatihan Dan Kenaikan Tingkatkan Siswa Serta Pengesahanya :

Tingkat Pertama (Sabuk Putih) :

Untuk Lulus Tingkat Pertama , Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar Dengan Jumlah 50 Gerakan , Menghafal Arti Lambang Dan Semboyan , Yang Ditetapkan Dengan Melalui Test Dasar(SABUK PUTIH).

Tingkat kedua (Sabuk Kuning)

Untuk Lulus Tingkat Kedua, Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar 50 Gerakan Dan Jurus Inti Dengan Jumlah 75 Gerakan , Ke Dua Jurus Ini Adalah Penentu Lulus Tidak Nya Siswa Menempuh Test Inti Untuk Memperoleh (SABUK KUNING).

Tingkat Ketiga Test Pendekar(Sabuk Biru )

Untuk Lulus Di Tingkat Ke Tiga Ini ,  Siswa Akan Di Latih Penguasaan Senjata . Di Antara Nya  Ada 4 Buah Senjata Yang Harus Di Pelajari :
- Tongkat
- Golok 
- Celurit
- pisau
Dan Masing-Masing Senjata Memiliki Jumlah 25gerakan Total 100 Gerakan, Yang Harus Di Kuasai Oleh Siswa Untuk Menempuh Test Pendekar .

Test Terakhir , Pengesahan Atau Test Ke Layakan Melatih :

-  Siswa Di Tuntut Untuk Menguasai Jurus Dasar Dan Jurus Inti Dengan Sempurna
-  Siswa Di Tuntut Untuk Menguasai Jurus 4 Senjata Dengan Sempurna
-  Siswa Di Tuntut Untuk Mempelajari , Menguasai Dan Mentaati Pedoman Dan Peraturan Ke Organisasian Perguruan SILAT GARUDA
- Siswa Lulus Dengan Baik Test Terakhir Akan Mendapatkan Sertifikat, Ijazah dan K.T.A(KartuTanda Anggota) SILAT GARUDA

BAB III

ATRIBUT

Pasal 14

Lambang

Bentuk Dasar Persegi Empat Panjang. Dengan Warna Dasar Hitam, Tertulis PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA, Ciri Khas Penulisan Garuda Di Selingi 5 Bintang , Bergambar Garuda Sergap Warna Emas Di Tengah-Tengah Lambang Dengan Dasar Warna Merah Melingkar, Dan 2 Persegi Panjang Garis Tepi Berwarna Putih, Serta Di Kelilingi Senjata Persilatan

Pasal 16
Bendera

Berbentuk Empat Persegi Panjang

Badge

Badge Yang Terbuat Dari Bahan Kain Dan Atau Sejenisnya, Yang Berisikan Gambar Lambang PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA
Bentuk Badge Seperti Yang Tercantum Dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Cap / Stempel

Berbentuk Lingkaran(Pusat, Cabang, Ranting, Komisariat)

Pasal 18
Pakaian

Pakaian Untuk Siswa Dan Anggota
Baju Lengan Panjang Warna Hitam Dengan Strip Warna Merah , Di Bagian Leher, Lengan, Pinggan Dan Celana Panjang Warna Hitam Dengan Strip Merah Di Bagian Kaki Dan Ukuran Strip Lebih Lebar Dari Yang Lain.

Badge SILAT GARUDA Di Dada Sebelah Kiri
Sabuk Kain Warna Sesuai Tingkatan : Polos, Putih, Kuning, Biru . Merah

Pakaian  Khusus Untuk Ketua Umum Sebagai Pendiri SILAT GARUDA , Memiliki Ukurun Strip Di Leher Yang Melebar Setengah Bahu, Yang Tidak Boleh Di Tiru Oleh Keseluruhan Anggota.

Badge SILAT GARUDA Di Dada Sebelah Kiri
Sabuk Keistimewaan (Kain Berwarna Merah Dengan Strip Kuning Emas) Sepanjang 3 Meter Untuk KARDA TINGKAT II

Pasal 21

PEMBUKAAN
1. Tubuh Sikap Dan 2 Telapak Tangan Memberi Salam . Bermakna Di Setiap Mlakukan Sesuatu Harus Memohon Ijin Dan Hormat Terlebih Dahulu.
2. Kaki Kiri Maju Dengan Posisi Horizontal Dan Kaki Kanan Posisi Vertikal Jinjit .Bermakna Yang Lebih Kuat Harus Slalu Mengawasi Yang Lebih Lemah .
3. Tangan Di Silang Dengan Posisi Berlawanan Arah. Bermakna . Jika Berani Karna Benar Maka Harus Berani Mengalah Jika Salah
4. Petikkan Bermakna . Setiap Kekuatan Dan Ketangkasan Harus Di Tempa Dengan Sikap Bijak(Telapa Tangan) Dan Berprinsip(Tangan Mengepal) .
5 Sempo Bermakna . Selalu Rendah Hati Dan Memberi Rasa Hormat Kepada Siapapun.

NAMA-NAMA GERAKAN :
Tendangan
1. Tendangan Satu (Tendangan Tombak) Mengarah Ke Hulu Hati.
2. Tendangan Dua(Tendangan Sabit) Mengarah Kepala , Rusuk Dan Sendi Lutut.
3. Tendangan Tiga(Tendangan Sircle/Putar) Mengarah Kepala.
4. Tendangan Empat(Tendangan Pisau Kaki) Mengarah Ke Arah Leher.
5. Tendangan Lima(Tendangan Lingkar) Dengan Tendangan Mengarah Kepala Di Sertai Gerak Cakar Untuk Menangkap Kaki.
6. Tendangan Enam(Sapuan Garuda) Arah Tendangan Betis Dengan Kombinasi Cakar.
7. Tendangan 7( Bliung) Dengan Arah Tendangan Kepala
.

KUDA-KUDA

1. Kuda-Kuda Dasar
2. Kuda-Kuda Sejajar
3. Kuda-Kuda Tempur

 

 

BAB IX

KEGIATAN

Pasal 22

Pelajaran SILAT GARUDA

Bidang Jasmani
Olahraga Dan Kesenian Bela Diri Pencak Silat Garuda Indonesia

Bidang Kerohanian
Pendidikan Moral Dan Budi Pekerti Yang Wajib Di Ajarkan Kepada Seluruh Anggota SILAT GARUDA , Agar Menjadi Sosok Generasi Penerus Yang Santun ,Berjiwa Seni, Dan Bertaqwa Kpd Tuhan Yang Maha Esa

BAB X

PENUTUP

Pasal 23

Ketentuan Lain-Lain

Hal-Hal Yang Belum Di Atur Dalam Anggaran Rumah Tangga Ini Akan Diatur Dalam Peraturan/Ketentuan Organisasi Oleh Pimpinan Pusat
Anggaran Rumah Tangga Adalah Penjelasan Lebih Lanjut Dan Merupakan Atau Pelaksanaan Dari Anggaran Dasar
Dalam Hal Yang Bersifat Khusus Ketua Dewan Pusat Dapat Bartindak Dan Mengambil Kebijaksanaan/Keputusan

Pasal 24

Penutup

Dengan Telah Ditetapkan Dan Disahkan Anggaran Rumah Tangga SILAT GARUDA
Tahun 2017 Ini Maka Anggaran Rumah Tangga Ini Di Nyatakan Resmi

Ditetapkan Di :  Jember

Pada Tanggal  : 

PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA                                                      PUSAT – JEMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar