LAMBANG KEBESARA PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA |
Pencak Silat Garuda Indonesia
Pencak Silat Garuda Indonesia
Minggu, 19 Januari 2020
Minggu, 17 November 2019
Rabu, 14 Agustus 2019
Lokasi Latihan Pencak Silat Garuda Indonesia
Senin, 05 Februari 2018
SABAR MENENTUKAN KEPRIBADIAN TANGGUH
Tidak menutup kemungkinan .bahwa orang sabar itu memiliki jiwa yang dingin . Tidak mudah panas dari hal hal kecil yang memancing emosi nya ..
Kenapa emosi yang muncul, ketika kita membahas tentang sabar yaa...?
Yaps .. karna kesabaran ini sering di uji dengan emosional yang tinggi ..
Tidak seorang pun mampu mengatasi emosi ini dengan sempurna.
Setelah kita simak lebih jauh lagi .. bahwa sabar ialah mendidik jiwa untuk menjadi lebih tangguh dalam segala aspek .. jiwa dan raga .
Minggu, 06 Agustus 2017
ART(Anggaran Rumah Tangga) Silat Garuda
ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCAK SILAT
GARUDA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Di angkat dari nama
PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA , menjadi sumber atau alasan . Bahwasanya
Perguruan ini mengedepankan nilai-nilai seni dan budaya di dalam ajaran ke
organisasian , kekeluargaan dan persaudaraan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pendirian Organisasi
Pusat :
SILAT GARUDA Berdiri di Pusat Organisasi di Jember– jawa Timur –
Indonesa
Daerah Khusus Pusat
:
“SILAT GARUDA” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Jakarta
Selatan ( Manggarai ), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang :
SILAT GARUDA tingkat cabang Bisa di dirikan di kota dan
wilayah tertentu dengan minimal 5 (lima) orang pelatih dan mempuyai siswa
paling sedikit 10(sepuluh)orang serta harus mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting :
SILAT GARUDA tingkat Ranting Bisa di dirikan di kecamatan dengan minimal 3(Tiga)
orang pelatih dan mempuyai siswa paling sedikit 6(Enam) orang dan mendapat
persetujuan dari Cabang.
Komisariat Perguruan
Tinggi :
Komisariat SILAT GARUDA Bisa di dirikan/berada di
tingkat Perguruan Tinggi, dengan minimal 2(dua) orang pelatih dan memiliki siswa
paling sedikit 4(empat) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Tempat Latihan :
Rayon/Tempat latihan bisa didirikan di desa, kantor, dan
sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 1(satu) orang pelatih dan
memiliki siswa paling sedikit 2(dua) orang dan mendapat persetujuan dari
Ranting
Komisariat Luar
Negeri :
Pendirian Komisariat SILAT GARUDA di Luar Negeri diatur dengan
ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
BAB III
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
A. Dewan Pusat,
terdiri atas :
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Koordinator
Anggota
Pengurus Pusat :
Pimpinan Pusat dan pengurus harian di pimpin oleh :
1. Ketua umum,
2. Sekertaris Umum
3. Bendahara
B.
Departemen-Departemen :
1. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
2. Departemen ke pelatihan Pencak silat
3. Departemen Dana dan Kesejahteraan
4. Departemen Pengembangan
5. Departemen Pembinaan bagi Pelatih
C. Koordinator di
Wilayah tertentu
1. Pengurus Daerah Khusus Pusat :
- Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas :
Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua
2. Pengurus harian terdiri dari :
1) Ketua harian, wakil ketua
2)
Sekertaris, Wakil Seketaris
3)
Bendahara dan Wakil Bendahara
4)
Anggota Tertentu
Pimpinan Cabang terdiri
dari : ketua dan wakil
Pengurus cabang :
1. ketua dan wakil
2. Srkertiris
3. Bendahara
Pimpinan Ranting
terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :
1. Ketua dan wakil ketua
2). Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri dari : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :
1. Ketua dan wakil ketua
2. Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi
meyesuaikan cabang
Pengurus Tempat latihan
Pengurus Tempat latihan terdiri dari : Ketua dan Pelatih
Pasal 4
Persyaratan menjadi
pengurus
Persyaratan umum :
Disiplin, jujur,, berjiwa seni, berakhlaq baik, memiliki visi dan misi ,
memiliki ilmu di ke organisasian SILAT GARUDA.
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat
1) Pelatih tingkat I
2)
Pernah menjadi bagian pengurus pusat/cabang
Khusus untuk ketua
dewan
1) Berdomisil Khusus untuk ketua dewan
1) Berdomisili di pusat organisasi
2)
Pelatih tingkat II
Pengurus pusat :
1) Pelatih tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum
Pusat
2)
Pernah menjadi pengurus cabang
3)
Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di
pusat organisasi
-Pelatih Tingkat II
4)
Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya
ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus daerah
khusus pusat :
1) di pimpin oleh Ketua Umum Pusat
2)
Ketua harian : Pelatih Tingkat I
3)
Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan yang
selanjutnya akan tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Dewan pertimbangan
cabang :
1) Pelatih Tingkat l
2)
Pernah menjadi pengurus cabang
3)
Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh
Ketua Umum Pusat
Pengurus cabang :
1) Khusus untuk ketua cabang :
a). Pelatih Tingkat
ll / Pelatih Tingkat l melalui persetujuan Ketua Umum Pusat
b). Dipilih dan
di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)
Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya
di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus komisariat
perguruan tinggi :
1) Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai
dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi yang bersangkutan
2)
Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus tempat
latihan:
Pengurus tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah para Pelatih
yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
BAB IV
TUGAS POKOK DAN
TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
Tugas pokok dan
tanggung jawab
Dewan pusat :
1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kelestarian SILAT GARUDA
2. Bertanggung jawab mengajarkan kerohanian
3. menentukan dan melantik pengurus pusat
4. Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan pelantikan
5. Mengesahkan hasil musyawarah
6. Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan pusat :
1. bertanggung jawab ke segala aspek organisasi SILAT GARUDA
2. Menjalankan program kerja d bidang ke organisasian
3. Melakukan tugas di bidangya masing-masing
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi kepada Ketua Dewan Pusat
5. melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus
cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
6. Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
Dewan pertimbangan
cabang :
1. Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada pengurus cabang
Pimpinan Daerah
Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
1. Bertanggung jawab ke segala aspek organisasi
2. melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
3. Mengerjakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat
dan cabang
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
5. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang
tugas pokok dan tanggungjawab
6. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
7. bertanggung jawab atas organisasi SILAT GARUDA baik internal atau external
8. melantik pengurus tempat latihan
9. Memberi laporan stiap kegiatan bidang organisasi ke ketua cabang
10. Bertanggung jawab kepada ketua cabang terhadap Ketua Tempat latihan :
11. bertanggung jawab ke organisasian
Ketua ranting /
ketua komisariat :
1. bertanggung jawab atas organisasi di tingkat ranting / komisariat
2. melantik pengurus tempat latihan
3. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi teknik ketua cabang
4. Bertanggung jawab kepada ketua cabang
Ketua tempat latihan
:
1. bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi sebagai penentu tempat
latihan
2. Mengadakan latihan pencak silat berdasarkan progam latihan dari ranting dan
cabang
3 Melaporkan kegiatan bidang organisasi kepada pengurus ranting
4. Bertanggung jawab kepada ketua ranting
BAB V
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
Masa bhakti
pengurus SILAT GARUDA d atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus
ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri
adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar peraturan yang sudah di tetapkan
Perguruan SILAT GARUDA, Meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak mampu
melaksanakan tugas dengan alasan yang tepat
Pasal 7
Pemberhentian
pengurus
Pengurus bisa di
berhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Di berhentikan oleh pimpinan setingkat karena melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Dan pef
doman SILAT GARUDA
4. tidak mampu melaksanakan tugas
BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan
tanggung jawab
Parapatan pusat:
parapatan ini adalah
yang tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
bertugas :
1.Mengevaluasi
berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik Perguruan SILAT GARUDA di
tingkat pusat
2. Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik di tingkat pusat
3. Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
4. Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah kepada ketua umum
pusat
.Parapatan daerah
khusus pusat / parapatan cabang :
parapatan tertinggi
di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
1. Mengevaluasi
berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah
khusus phusat/cabang
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus
pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
3. Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang melalui musyawarah dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan ranting :
Parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
1.Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting
:
3. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang
sesuai dengan progam kerja cabang
4. Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah dan mengusulkan kepada
cabang
Parapatan komisariat
perguruan tinggi :
Parapatan tertinggi
di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang :
1. Mengevaluasi sgala bentuk kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik
ditingkat komisariat perguruan tinggi
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat
perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
3. Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah dan
mengusulkan kepada cabang
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Siswa
Yang Dapat Di Terima
Menjadi Anggota (Siswa) SILAT GARUDA Adalah :
1. Warga Negara
Indonesia Minimal Usia 7(Tujuh) Ke Atas
2. Warga Negara Asing Dengan Peraturan Yang Di Buat Khusus Dan Membuat
Pernyataan Dengan Mendaftar Kepada Pengurus Pusat.
3. Siswa Bisa Di Keluarkan Dari Ke Anggotaan , Jika Melakukan Pelanggaran
Terhadap Pedoman Dan Aturan Di Organisasi.
Pasal 11
Tata Cara Dan
Ketentuan Penerimaan, Pelatihan Dan Kenaikan Tingkatkan Siswa Serta
Pengesahanya :
Tingkat Pertama (Sabuk
Putih) :
Untuk Lulus Tingkat
Pertama , Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar Dengan Jumlah 50 Gerakan ,
Menghafal Arti Lambang Dan Semboyan , Yang Ditetapkan Dengan Melalui Test Dasar(SABUK
PUTIH).
Tingkat kedua (Sabuk
Kuning)
Untuk Lulus Tingkat
Kedua, Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar 50 Gerakan Dan Jurus Inti Dengan
Jumlah 75 Gerakan , Ke Dua Jurus Ini Adalah Penentu Lulus Tidak Nya Siswa Menempuh
Test Inti Untuk Memperoleh (SABUK KUNING).
Tingkat Ketiga Test
Pendekar(Sabuk Biru )
Untuk Lulus Di
Tingkat Ke Tiga Ini , Siswa Akan Di Latih Penguasaan Senjata . Di Antara Nya
Ada 4 Buah Senjata Yang Harus Di Pelajari :
- Tongkat
- Golok
- Celurit
- pisau
Dan Masing-Masing Senjata Memiliki Jumlah 25gerakan Total 100 Gerakan, Yang
Harus Di Kuasai Oleh Siswa Untuk Menempuh Test Pendekar .
Test Terakhir ,
Pengesahan Atau Test Ke Layakan Melatih :
- Siswa Di
Tuntut Untuk Menguasai Jurus Dasar Dan Jurus Inti Dengan Sempurna
- Siswa Di Tuntut Untuk Menguasai Jurus 4 Senjata Dengan Sempurna
- Siswa Di Tuntut Untuk Mempelajari , Menguasai Dan Mentaati Pedoman Dan
Peraturan Ke Organisasian Perguruan SILAT GARUDA
- Siswa Lulus Dengan Baik Test Terakhir Akan Mendapatkan Sertifikat, Ijazah dan
K.T.A(KartuTanda Anggota) SILAT GARUDA
BAB III
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
Bentuk Dasar Persegi
Empat Panjang. Dengan Warna Dasar Hitam, Tertulis PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA,
Ciri Khas Penulisan Garuda Di Selingi 5 Bintang , Bergambar Garuda Sergap Warna
Emas Di Tengah-Tengah Lambang Dengan Dasar Warna Merah Melingkar, Dan 2 Persegi
Panjang Garis Tepi Berwarna Putih, Serta Di Kelilingi Senjata Persilatan
Pasal 16
Bendera
Berbentuk Empat
Persegi Panjang
Badge
Badge Yang Terbuat
Dari Bahan Kain Dan Atau Sejenisnya, Yang Berisikan Gambar Lambang PENCAK SILAT
GARUDA INDONESIA
Bentuk Badge Seperti Yang Tercantum Dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Cap / Stempel
Berbentuk Lingkaran(Pusat,
Cabang, Ranting, Komisariat)
Pasal 18
Pakaian
Pakaian Untuk Siswa
Dan Anggota
Baju Lengan Panjang Warna Hitam Dengan Strip Warna Merah , Di Bagian Leher,
Lengan, Pinggan Dan Celana Panjang Warna Hitam Dengan Strip Merah Di Bagian
Kaki Dan Ukuran Strip Lebih Lebar Dari Yang Lain.
Badge SILAT GARUDA Di
Dada Sebelah Kiri
Sabuk Kain Warna Sesuai Tingkatan : Polos, Putih, Kuning, Biru . Merah
Pakaian Khusus
Untuk Ketua Umum Sebagai Pendiri SILAT GARUDA , Memiliki Ukurun Strip Di
Leher Yang Melebar Setengah Bahu, Yang Tidak Boleh Di Tiru Oleh Keseluruhan Anggota.
Badge SILAT GARUDA Di
Dada Sebelah Kiri
Sabuk Keistimewaan (Kain Berwarna Merah Dengan Strip Kuning Emas) Sepanjang 3
Meter Untuk KARDA TINGKAT II
Pasal 21
PEMBUKAAN
1. Tubuh Sikap Dan
2 Telapak Tangan Memberi Salam . Bermakna Di Setiap Mlakukan Sesuatu Harus
Memohon Ijin Dan Hormat Terlebih Dahulu.
2. Kaki Kiri Maju Dengan Posisi Horizontal Dan Kaki Kanan Posisi Vertikal
Jinjit .Bermakna Yang Lebih Kuat Harus Slalu Mengawasi Yang Lebih Lemah .
3. Tangan Di Silang Dengan Posisi Berlawanan Arah. Bermakna . Jika Berani Karna
Benar Maka Harus Berani Mengalah Jika Salah
4. Petikkan Bermakna . Setiap Kekuatan Dan Ketangkasan Harus Di Tempa Dengan
Sikap Bijak(Telapa Tangan) Dan Berprinsip(Tangan Mengepal) .
5 Sempo Bermakna . Selalu Rendah Hati Dan Memberi Rasa Hormat Kepada Siapapun.
NAMA-NAMA GERAKAN :
Tendangan
1. Tendangan Satu (Tendangan Tombak) Mengarah Ke Hulu Hati.
2. Tendangan Dua(Tendangan Sabit) Mengarah Kepala , Rusuk Dan Sendi Lutut.
3. Tendangan Tiga(Tendangan Sircle/Putar) Mengarah Kepala.
4. Tendangan Empat(Tendangan Pisau Kaki) Mengarah Ke Arah
Leher.
5. Tendangan Lima(Tendangan Lingkar) Dengan Tendangan Mengarah Kepala Di Sertai
Gerak Cakar Untuk Menangkap Kaki.
6. Tendangan Enam(Sapuan Garuda) Arah Tendangan Betis Dengan Kombinasi Cakar.
7. Tendangan 7( Bliung) Dengan Arah Tendangan Kepala.
KUDA-KUDA
1. Kuda-Kuda Dasar
2. Kuda-Kuda Sejajar
3. Kuda-Kuda Tempur
BAB IX
KEGIATAN
Pasal 22
Pelajaran SILAT
GARUDA
Bidang Jasmani
Olahraga Dan Kesenian Bela Diri Pencak Silat Garuda Indonesia
Bidang Kerohanian
Pendidikan Moral Dan Budi Pekerti Yang Wajib Di Ajarkan Kepada Seluruh Anggota SILAT
GARUDA , Agar Menjadi Sosok Generasi Penerus Yang Santun ,Berjiwa Seni, Dan
Bertaqwa Kpd Tuhan Yang Maha Esa
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Lain-Lain
Hal-Hal Yang Belum
Di Atur Dalam Anggaran Rumah Tangga Ini Akan Diatur Dalam Peraturan/Ketentuan
Organisasi Oleh Pimpinan Pusat
Anggaran Rumah Tangga Adalah Penjelasan Lebih Lanjut Dan Merupakan Atau
Pelaksanaan Dari Anggaran Dasar
Dalam Hal Yang Bersifat Khusus Ketua Dewan Pusat Dapat Bartindak Dan Mengambil
Kebijaksanaan/Keputusan
Pasal 24
Penutup
Dengan Telah
Ditetapkan Dan Disahkan Anggaran Rumah Tangga SILAT GARUDA
Tahun 2017 Ini Maka Anggaran Rumah Tangga Ini Di Nyatakan Resmi
Ditetapkan Di : Jember
Pada Tanggal
:
PENCAK SILAT GARUDA
INDONESIA PUSAT
– JEMBER
Minggu, 23 Juli 2017
AD(ANGGARAN DASAR) , SENI BELA DIRI PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA)
ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SENI BELADIRI PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA
PENDAHULUAN
Bismillahirrohmanirohim,
dengan sgala puji dan syukur atas segala nikmat dan keterampilan yang telah d
berikan oleh Allah S.W.T , melahirkan tekat untuk mengembangkan seni bela diri
khas bangsa yaitu pencak silat, sehingga terciptalah Pencak Silat Garuda Indonesia
sebagai landasan mengembangkan budaya dan kesenian bangsa, yang perlu di
lestarikan , di jaga dan di kembangkan, agar tetap menjadi icon indonesia yang
kaya akan budaya dan tradisi.
Sebagai Ketua Umum Perguruan Pencak Silat Garuda Indonesia , siap untuk
menciptakan dan melahirkan generasi yang sigap, berbudi luhur, rendah hati ,
dan berjiwa seni , sehingga menjadikan penerus yang siap berbakti untuk Agama,
Bangsa dan Negara.
LATAR BELAKANG BERDIRINYA
PERGURUAN SILAT GARUDA
Sejarah Singkat Berdirinya Pencak Silat Garuda Indonesia
(PSGI)
Nama Asli Heri Prastiawan
Nama Akrab Herri Pras.
usia saya 28 tahun kelahiran tanah jawa timur. Jember
Saya dari kecil Pada Usia Sekitar 8 Tahun Telah Di Latih
Beladiri Oleh Kakak Dan Paman Saya Pencak Tradisional Warisan Keluarga. Yg
Sebagian Gerakannya Saya Kombinasikan Ke Gerak Silat Dan Beladiri Lain Yang
Pernah Saya Masuki Sehingga Terciptalah Jurus2 Baku Di PSGI (Bukan Jurus Baku
Perguruan Yang Saya Tiru Tapi Teknik Baku Contoh Seperti Tendangan Tangkisan
Dan Pukulan)
Perjalan Saya Di Berbagai Beladiri
Jenis beladiri yg pernah di ikuti.
Pertama.
1. Pencak tradisional (Beladiri Warisan Keluarga)
2. tapak suci (Teknik Beladiri Praktis)
3. taekwondo (Basic Gerakan)
4. basic acrobatic capoeira (Basic Gerakan)
5. Extreme martial arts tricking
6. PSGB (Pencak Silat Gerak Binatang)
7. PSHT ( Sabuk Jambon )
Dari Beberapa Deretan Beladiri Yang Pernah Saya Berlatih Di
Atas Adalah Bagian Penting Sanad
Keilmuan Saya, Namun Di Balik Itu Semua , Sebab Kenapa Saya Memilih Mendirikan
Perguruan Adalah
Pada Tahun 2011 Ketika Saya Di Larang Masuk Perguruan Apapun
Oleh Orang Tua Saya (Di Larang Ikut Pertandingan Dan Tarung Dalam Rangka
Apapun)
Jadi Saya Memilih Untuk Berlatih Sendiri Dan Meminta Izin
Untuk Bisa Berlatih Sendiri Tanpa Harus Masuk Perguruan Apapun Dan Bertarung
Dalam Rangka Apapun Kecuali Dalam Kondisi Terdesak Dari Kebhatilan(Kejahatan).
Perjalanan Saya Menciptakan Jurus Jurus Di PSGI :
Saya MecCiptakan Jurus Jurus PSGI Di Tengah Kebun Bahkan
Sampai Di Hutan Sumatera Ketika Di Perantauan Yang Bisa Saya Catat Perjalanan
Saya Menciptakan Gerak Baku PSGI Sekitar 6 Tahun Kurang Lebih
Dari Segala Basic Dan Keterampilan Yang Saya Miliki Menuntun
Jalan Saya Sampai Tepatnya 13 January 2017 Untuk Meresmikan Bahwa Beladiri Yang
Saya Ajarkan Kepada Orang Lain Ini Dengan Cirikhas GARUDA, Dan Beraliran Pencak
Silat Sebagai Mana Sanad Keilmuan Saya.
BAB I
BENTUK NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama :
Ini adalah organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia Pencak Silat bernama
PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA dengan julukan khas SILAT GARUDA.
Pasal 2
Sifat : SILAT GARUDA , beladiri yg mengajarkan anggota untuk berjiwa kesenian ,
kekeluargaan dan persaudaraan..
Pasal 3
Waktu : SILAT GARUDA didirikan di Jember pada tanggal 13 Januari
2017...
Pasal 4
Tempat Kedudukan : Pimpinan pusat SILAT GARUDA berkedudukan di Jember..
BAB II
ASAS , DASAR DAN TUJUAN SILAT GARUDA
Pasal 5
Asas : Berdasarkan Rukun islam dan Pancasila . Sebagai bentuk tujuan hidup yg
bersahaja.
Pasal 6
Dasar : Sebagai bentuk dari tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Dalam membentuk generasi yang berdaulat dan
taat terhadap negara .SILAT GARUDA menetapkan :
Pasal 7
Tujuan :
1. menjaga dan mengembangkan bentuk seni beladiri
pencak silat sebagai ciri khas indonesia.
2. melatih dan mendidik ketangkasan dan
pengembangan seni bela diri pencak silat sebagai icon indonesia , agar tetap
lestari di mata masyarakat . Sebagai bentuk cinta tanah air.
3. Mendidik anggota untuk menjadi pesilat
generasi penerus yg berjiwa seni, kuat dan mulia
4. Dengan beladiri . Akan membentuk jiwa seorang
kesatria yg berani untuk menegakkan kebenaran . Dan memberantas kmungkaran.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kekuasaan
/ kedaulatan tertinggi berada pada pimpinan pusat.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI , ANGGOTA
DAN RAPAT MUSYAWARAH
Pasal 9
Susunan organisasi SILAT GARUDA di daerah yang meliputi kota / kabupaten
Jember. Kec. Silo terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Koordinator
6. Anggota
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Keanggotan
SILAT GARUDA terdiri dari:
1. Siswa
2. Siswa senior
3. Pendekar
4. Pelatih
Persyaratan
untuk menjadi Siswa SILAT GARUDA :
1. Mendaftarkan diri sebagai calon siswa didik Perguruan SILAT GARUDA
2. Sebagai calon siswa harus siap mematuhi segala peraturan yang telah di
tetapkan oleh ketua/pimpinan.
Pesyaratan
untuk menjadi siswa senior:
1. Menghafal arti lambang dan pembukaan SILAT GARUDA .
2. Menguasai meteri tulis , lulus test jurus dasar dan jurus Inti SILAT
GARUDA.
Persyaratan
menjadi pendekar:
1. Mengetahui dan menerapkan setiap sendi pedoman SILAT GARUDA.
2. Memantapkan ke 2 Jurus dengan tambahan 1 jurus , yaitu penguasaan
senjata.
Syarat
melatih :
1. Pendekar harus persedia dan bersumpah untuk menerapkan Pedoman hidup
Pesilat Garuda.dalam hidup nya.
2. Lulus dengan sempurna beberapa test antara lain :
- Test materi tulis akhir.
- Test jurus dasar.
- Test jurus inti.
- Test penguasaan Senjata
3. Di lantik dan di sah kan oleh ketua umum, sebagai pelatih penerus.
Siswa
SILAT GARUDA di anggap gugur apabila:
1.
Berhenti atau keluar dari perguruan.
2. Di keluarkan dari perguruan di karenakan pelanggaran.
Pasal 11
Rapat musyawarah :
1. Rapat daerah khusus .
-Rapat
mengenai Pengurus Harian di antaranya Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
-Rapat Pleno di antaranya Fungsionaris Pengurus Daerah pusat
-Rapat Kerja di antaranya Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
2. Rapat
tempat latihan :
Rapat ini
di tentukan oleh Pengurus yang terdiri dari Ketua dengan Pelatih
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber
keuangan :
1. Uang
Iuran
2. Bantuan yang sah dan tidak mengikat.
3. Lembaga keuangan yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 13
ARTI LAMBANG
1 . Hitam
: kekuatan . Seorang pendekar harus kuat di saat keadaan memaksa nya untuk
lemah
2 . Merah : keberanian . Seorang pendekar harus berjiwa kesatria yang berani
menolak segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran.
3. Putih : suci . Kejernihan jiwa dalam diri seorang pendekar . Harus
senantiasa berjiwa bersih dan berkesatria
4.
Lingkaran : melambangkan sifat tidak pernah putus asa.
5.
bintang 5 : melambangkan berpegang teguh pada rukun islam dan panca sila.
6. Tangan
mengepal : memegang teguh prinsip
7.
Telapak tangan : sifat keterbukaan .
8.
Senjata : bahwa stiap diri manusia harus memiliki pelindung dlm menapaki
kehidupan.
9. Garuda
sergap : melambangkan sifat . Sigap dan waspada dalam menghadapi segala
persoalan
10.
Semboyan :
Berlatih beladiri bukan untuk bertarung , tapi untuk berlindung dan melindungi.
Seluruh
bentuk ke ragaman lambang bermakna sebagai "SILAT GARUDA" yang
memiliki visi dan misi untuk tetap berpegang teguh pada hukum islam dan
pancasila sebagai pedoman hidup . Dan bertekad untuk melestarikan budaya bangsa
yaitu Pencak Silat sebagai ciri khas Indonesia di muka bumi.
Pasal 14
ATRIBUT
Seragam
latihan, celana dan baju warna hitam dengan strip merah pada leher, lengan,
pinggang, dan kaki dengan ukuran yg lebih lebar.
Serta sabuk dari ragam tingkatan nya :
- Siswa sabuk putih dengan penguasaan Jurus Dasar
- Siswa sabuk kuning dengan penguasaan Jurus Inti
- Pendekar sabuk biru , dengan penguasaan Jurus Dasar, Jurus Inti, Dan 4 Jenis
Senjata Yaitu : tongkat - Clurit - Golok - pisau..
- Pelatih sabuk ganda merah , dengan persyaratan :
Berikrar untuk menerapkan pedoman SILAT GARUDA dalam hidup nya,
Lulus dengan sempurna dari keseluruhan jurus.
Mendapat sertifikat, piagam, surat keputusan layak melatih dan K.T.A(Kartu
Tanda Anggota) dari ketua umum.
ARTI WARNA SABUK :
1. Sabuk
Putih : bermakna . Suci, sebagai landasan dari Al Qur'an sebagai Pedoman Hidup
Manusia. Menolak segala bentuk kesyirikan dan dari sgala apapun yg berbau
mistis.
2. Sabuk Kuning : Bermakna . Kehidupan . Yang artinya harus membawa dan
memberikan kedamaian di manapun berada
3. Sabuk biru : Bermakna . Kesetiaan terhadap Perguruan, Negara dan agama .
4. Sabuk Merah Ganda : KARDA 1 / pelatih tingkat 1 .
5. Sabuk Merah Strip Kuning : KARDA 2 / Pelatih tingkat 2 .
Sabuk merah ini bermakna , bahwa PESILAT GARUDA harus berani menolak segala
bentuk kemaksiatan dan kemungkaran.
BAB VII
Pasal 15
IKRAR ANGGOTA SILAT GARUDA
Saya
anggota SILAT GARUDA berikrar:
Siap menjalankan amanah Sebagai Generasi Penerus SILAT GARUDA, Di Antara nya:
1. Taat kepada Agama Dan Pancasila.
2. Menjaga dan melestarikan seni beladiri Pencak Silat Sebagai Bentuk Cinta
Tanah Air.
3. Menciptakan Suasana Damai Dan Kasih Sayang Kepada Sesama , Sebagai Bentuk
Landasan Terciptanya Kerukunan.
4. Menghindar Dari Segala Bentuk Perbuatan Tercela.
5. Patuh kepada pimpinan SILAT GARUDA, Sebagai Bentuk Terciptanya Kesinambungan
Organisasi Demi Tercapai Nya Visi Dan
Misi.
6. Saya Berlatih Bela Untuk Berlindung Dan Melindungi.
BAB VIII
Pasal 16
KEWAJIBAN anggota SILAT GARUDA
v
Setia kepada Perguruan SILAT GARUDA sampai kapanpun dan di manapun.
v Mematuhi Hukum Tuhan Y.M.E Dan Patuh Pada Peraturan
Yang Telah Di Tetapkan Pimpinan
v Menjaga nama baik perguruan SILAT GARUDA dimanapun
berada
v. Menciptakan pendekar penerus paling sedikit 2 orang.
Minggu, 02 Juli 2017
RAHASIA SUKSES DALAM SEGALA HAL
Sukses adalah mengenal diri.
Kenapa bisa mengenala diri .
Karena . Seorang manusia tidak bisa melakukan sesuatu yg penting dalam hidup nya jika ia tidak kenal dengan diri nya sendiri ..
Mudah kan ...!
Kenapa saya bilang demikuan .
Karena seseorang bisa merasakan arti hidup yg sebenarnya . Yang dalam artian tidak boleh jadi orang lain untuk sukses.
Jika kamu memiliki bakat extream sport mungkin seperti beladiri gitu .
Maka carilah tempat yg tepat untuk menyalurkan bakat yang kamu miliki . Dengan bergabung dengan kamunitas beladiri .yang bisa menunjukkan jalan kesuksesan di bidang olahraga dan seni .
Jika kamu menggunakan keahlian itu d jalanan . Brantem sana . Brantem sini . Maka itu adalah jalan yANg salah . Mendingan ke laut aja loe ... hehe .. just kidding
Jadi kenali diri kita sendiri sebelum kegagalan membuat kita menyesal karena kita tidak bisa melakukan sesuatu yang burguna untuk MASA DEPAN