ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCAK SILAT
GARUDA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Di angkat dari nama
PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA , menjadi sumber atau alasan . Bahwasanya
Perguruan ini mengedepankan nilai-nilai seni dan budaya di dalam ajaran ke
organisasian , kekeluargaan dan persaudaraan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pendirian Organisasi
Pusat :
SILAT GARUDA Berdiri di Pusat Organisasi di Jember– jawa Timur –
Indonesa
Daerah Khusus Pusat
:
“SILAT GARUDA” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Jakarta
Selatan ( Manggarai ), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang :
SILAT GARUDA tingkat cabang Bisa di dirikan di kota dan
wilayah tertentu dengan minimal 5 (lima) orang pelatih dan mempuyai siswa
paling sedikit 10(sepuluh)orang serta harus mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting :
SILAT GARUDA tingkat Ranting Bisa di dirikan di kecamatan dengan minimal 3(Tiga)
orang pelatih dan mempuyai siswa paling sedikit 6(Enam) orang dan mendapat
persetujuan dari Cabang.
Komisariat Perguruan
Tinggi :
Komisariat SILAT GARUDA Bisa di dirikan/berada di
tingkat Perguruan Tinggi, dengan minimal 2(dua) orang pelatih dan memiliki siswa
paling sedikit 4(empat) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Tempat Latihan :
Rayon/Tempat latihan bisa didirikan di desa, kantor, dan
sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 1(satu) orang pelatih dan
memiliki siswa paling sedikit 2(dua) orang dan mendapat persetujuan dari
Ranting
Komisariat Luar
Negeri :
Pendirian Komisariat SILAT GARUDA di Luar Negeri diatur dengan
ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
BAB III
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
A. Dewan Pusat,
terdiri atas :
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Koordinator
Anggota
Pengurus Pusat :
Pimpinan Pusat dan pengurus harian di pimpin oleh :
1. Ketua umum,
2. Sekertaris Umum
3. Bendahara
B.
Departemen-Departemen :
1. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
2. Departemen ke pelatihan Pencak silat
3. Departemen Dana dan Kesejahteraan
4. Departemen Pengembangan
5. Departemen Pembinaan bagi Pelatih
C. Koordinator di
Wilayah tertentu
1. Pengurus Daerah Khusus Pusat :
- Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas :
Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua
2. Pengurus harian terdiri dari :
1) Ketua harian, wakil ketua
2)
Sekertaris, Wakil Seketaris
3)
Bendahara dan Wakil Bendahara
4)
Anggota Tertentu
Pimpinan Cabang terdiri
dari : ketua dan wakil
Pengurus cabang :
1. ketua dan wakil
2. Srkertiris
3. Bendahara
Pimpinan Ranting
terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :
1. Ketua dan wakil ketua
2). Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri dari : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :
1. Ketua dan wakil ketua
2. Seketaris dan wakil seketaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi
meyesuaikan cabang
Pengurus Tempat latihan
Pengurus Tempat latihan terdiri dari : Ketua dan Pelatih
Pasal 4
Persyaratan menjadi
pengurus
Persyaratan umum :
Disiplin, jujur,, berjiwa seni, berakhlaq baik, memiliki visi dan misi ,
memiliki ilmu di ke organisasian SILAT GARUDA.
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat
1) Pelatih tingkat I
2)
Pernah menjadi bagian pengurus pusat/cabang
Khusus untuk ketua
dewan
1) Berdomisil Khusus untuk ketua dewan
1) Berdomisili di pusat organisasi
2)
Pelatih tingkat II
Pengurus pusat :
1) Pelatih tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum
Pusat
2)
Pernah menjadi pengurus cabang
3)
Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di
pusat organisasi
-Pelatih Tingkat II
4)
Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya
ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus daerah
khusus pusat :
1) di pimpin oleh Ketua Umum Pusat
2)
Ketua harian : Pelatih Tingkat I
3)
Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan yang
selanjutnya akan tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Dewan pertimbangan
cabang :
1) Pelatih Tingkat l
2)
Pernah menjadi pengurus cabang
3)
Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh
Ketua Umum Pusat
Pengurus cabang :
1) Khusus untuk ketua cabang :
a). Pelatih Tingkat
ll / Pelatih Tingkat l melalui persetujuan Ketua Umum Pusat
b). Dipilih dan
di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)
Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya
di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus komisariat
perguruan tinggi :
1) Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai
dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi yang bersangkutan
2)
Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus tempat
latihan:
Pengurus tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah para Pelatih
yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
BAB IV
TUGAS POKOK DAN
TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
Tugas pokok dan
tanggung jawab
Dewan pusat :
1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kelestarian SILAT GARUDA
2. Bertanggung jawab mengajarkan kerohanian
3. menentukan dan melantik pengurus pusat
4. Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan pelantikan
5. Mengesahkan hasil musyawarah
6. Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan pusat :
1. bertanggung jawab ke segala aspek organisasi SILAT GARUDA
2. Menjalankan program kerja d bidang ke organisasian
3. Melakukan tugas di bidangya masing-masing
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi kepada Ketua Dewan Pusat
5. melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus
cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
6. Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
Dewan pertimbangan
cabang :
1. Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada pengurus cabang
Pimpinan Daerah
Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
1. Bertanggung jawab ke segala aspek organisasi
2. melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
3. Mengerjakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat
dan cabang
4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
5. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang
tugas pokok dan tanggungjawab
6. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
7. bertanggung jawab atas organisasi SILAT GARUDA baik internal atau external
8. melantik pengurus tempat latihan
9. Memberi laporan stiap kegiatan bidang organisasi ke ketua cabang
10. Bertanggung jawab kepada ketua cabang terhadap Ketua Tempat latihan :
11. bertanggung jawab ke organisasian
Ketua ranting /
ketua komisariat :
1. bertanggung jawab atas organisasi di tingkat ranting / komisariat
2. melantik pengurus tempat latihan
3. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi teknik ketua cabang
4. Bertanggung jawab kepada ketua cabang
Ketua tempat latihan
:
1. bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi sebagai penentu tempat
latihan
2. Mengadakan latihan pencak silat berdasarkan progam latihan dari ranting dan
cabang
3 Melaporkan kegiatan bidang organisasi kepada pengurus ranting
4. Bertanggung jawab kepada ketua ranting
BAB V
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
Masa bhakti
pengurus SILAT GARUDA d atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus
ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri
adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar peraturan yang sudah di tetapkan
Perguruan SILAT GARUDA, Meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak mampu
melaksanakan tugas dengan alasan yang tepat
Pasal 7
Pemberhentian
pengurus
Pengurus bisa di
berhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Di berhentikan oleh pimpinan setingkat karena melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Dan pef
doman SILAT GARUDA
4. tidak mampu melaksanakan tugas
BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan
tanggung jawab
Parapatan pusat:
parapatan ini adalah
yang tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
bertugas :
1.Mengevaluasi
berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik Perguruan SILAT GARUDA di
tingkat pusat
2. Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik di tingkat pusat
3. Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
4. Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah kepada ketua umum
pusat
.Parapatan daerah
khusus pusat / parapatan cabang :
parapatan tertinggi
di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
1. Mengevaluasi
berbagai kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah
khusus phusat/cabang
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus
pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
3. Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang melalui musyawarah dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan ranting :
Parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
1.Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting
:
3. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang
sesuai dengan progam kerja cabang
4. Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah dan mengusulkan kepada
cabang
Parapatan komisariat
perguruan tinggi :
Parapatan tertinggi
di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang :
1. Mengevaluasi sgala bentuk kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik
ditingkat komisariat perguruan tinggi
2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat
perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
3. Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah dan
mengusulkan kepada cabang
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Siswa
Yang Dapat Di Terima
Menjadi Anggota (Siswa) SILAT GARUDA Adalah :
1. Warga Negara
Indonesia Minimal Usia 7(Tujuh) Ke Atas
2. Warga Negara Asing Dengan Peraturan Yang Di Buat Khusus Dan Membuat
Pernyataan Dengan Mendaftar Kepada Pengurus Pusat.
3. Siswa Bisa Di Keluarkan Dari Ke Anggotaan , Jika Melakukan Pelanggaran
Terhadap Pedoman Dan Aturan Di Organisasi.
Pasal 11
Tata Cara Dan
Ketentuan Penerimaan, Pelatihan Dan Kenaikan Tingkatkan Siswa Serta
Pengesahanya :
Tingkat Pertama (Sabuk
Putih) :
Untuk Lulus Tingkat
Pertama , Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar Dengan Jumlah 50 Gerakan ,
Menghafal Arti Lambang Dan Semboyan , Yang Ditetapkan Dengan Melalui Test Dasar(SABUK
PUTIH).
Tingkat kedua (Sabuk
Kuning)
Untuk Lulus Tingkat
Kedua, Siswa Harus Menguasai Jurus Dasar 50 Gerakan Dan Jurus Inti Dengan
Jumlah 75 Gerakan , Ke Dua Jurus Ini Adalah Penentu Lulus Tidak Nya Siswa Menempuh
Test Inti Untuk Memperoleh (SABUK KUNING).
Tingkat Ketiga Test
Pendekar(Sabuk Biru )
Untuk Lulus Di
Tingkat Ke Tiga Ini , Siswa Akan Di Latih Penguasaan Senjata . Di Antara Nya
Ada 4 Buah Senjata Yang Harus Di Pelajari :
- Tongkat
- Golok
- Celurit
- pisau
Dan Masing-Masing Senjata Memiliki Jumlah 25gerakan Total 100 Gerakan, Yang
Harus Di Kuasai Oleh Siswa Untuk Menempuh Test Pendekar .
Test Terakhir ,
Pengesahan Atau Test Ke Layakan Melatih :
- Siswa Di
Tuntut Untuk Menguasai Jurus Dasar Dan Jurus Inti Dengan Sempurna
- Siswa Di Tuntut Untuk Menguasai Jurus 4 Senjata Dengan Sempurna
- Siswa Di Tuntut Untuk Mempelajari , Menguasai Dan Mentaati Pedoman Dan
Peraturan Ke Organisasian Perguruan SILAT GARUDA
- Siswa Lulus Dengan Baik Test Terakhir Akan Mendapatkan Sertifikat, Ijazah dan
K.T.A(KartuTanda Anggota) SILAT GARUDA
BAB III
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
Bentuk Dasar Persegi
Empat Panjang. Dengan Warna Dasar Hitam, Tertulis PENCAK SILAT GARUDA INDONESIA,
Ciri Khas Penulisan Garuda Di Selingi 5 Bintang , Bergambar Garuda Sergap Warna
Emas Di Tengah-Tengah Lambang Dengan Dasar Warna Merah Melingkar, Dan 2 Persegi
Panjang Garis Tepi Berwarna Putih, Serta Di Kelilingi Senjata Persilatan
Pasal 16
Bendera
Berbentuk Empat
Persegi Panjang
Badge
Badge Yang Terbuat
Dari Bahan Kain Dan Atau Sejenisnya, Yang Berisikan Gambar Lambang PENCAK SILAT
GARUDA INDONESIA
Bentuk Badge Seperti Yang Tercantum Dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Cap / Stempel
Berbentuk Lingkaran(Pusat,
Cabang, Ranting, Komisariat)
Pasal 18
Pakaian
Pakaian Untuk Siswa
Dan Anggota
Baju Lengan Panjang Warna Hitam Dengan Strip Warna Merah , Di Bagian Leher,
Lengan, Pinggan Dan Celana Panjang Warna Hitam Dengan Strip Merah Di Bagian
Kaki Dan Ukuran Strip Lebih Lebar Dari Yang Lain.
Badge SILAT GARUDA Di
Dada Sebelah Kiri
Sabuk Kain Warna Sesuai Tingkatan : Polos, Putih, Kuning, Biru . Merah
Pakaian Khusus
Untuk Ketua Umum Sebagai Pendiri SILAT GARUDA , Memiliki Ukurun Strip Di
Leher Yang Melebar Setengah Bahu, Yang Tidak Boleh Di Tiru Oleh Keseluruhan Anggota.
Badge SILAT GARUDA Di
Dada Sebelah Kiri
Sabuk Keistimewaan (Kain Berwarna Merah Dengan Strip Kuning Emas) Sepanjang 3
Meter Untuk KARDA TINGKAT II
Pasal 21
PEMBUKAAN
1. Tubuh Sikap Dan
2 Telapak Tangan Memberi Salam . Bermakna Di Setiap Mlakukan Sesuatu Harus
Memohon Ijin Dan Hormat Terlebih Dahulu.
2. Kaki Kiri Maju Dengan Posisi Horizontal Dan Kaki Kanan Posisi Vertikal
Jinjit .Bermakna Yang Lebih Kuat Harus Slalu Mengawasi Yang Lebih Lemah .
3. Tangan Di Silang Dengan Posisi Berlawanan Arah. Bermakna . Jika Berani Karna
Benar Maka Harus Berani Mengalah Jika Salah
4. Petikkan Bermakna . Setiap Kekuatan Dan Ketangkasan Harus Di Tempa Dengan
Sikap Bijak(Telapa Tangan) Dan Berprinsip(Tangan Mengepal) .
5 Sempo Bermakna . Selalu Rendah Hati Dan Memberi Rasa Hormat Kepada Siapapun.
NAMA-NAMA GERAKAN :
Tendangan
1. Tendangan Satu (Tendangan Tombak) Mengarah Ke Hulu Hati.
2. Tendangan Dua(Tendangan Sabit) Mengarah Kepala , Rusuk Dan Sendi Lutut.
3. Tendangan Tiga(Tendangan Sircle/Putar) Mengarah Kepala.
4. Tendangan Empat(Tendangan Pisau Kaki) Mengarah Ke Arah
Leher.
5. Tendangan Lima(Tendangan Lingkar) Dengan Tendangan Mengarah Kepala Di Sertai
Gerak Cakar Untuk Menangkap Kaki.
6. Tendangan Enam(Sapuan Garuda) Arah Tendangan Betis Dengan Kombinasi Cakar.
7. Tendangan 7( Bliung) Dengan Arah Tendangan Kepala.
KUDA-KUDA
1. Kuda-Kuda Dasar
2. Kuda-Kuda Sejajar
3. Kuda-Kuda Tempur
BAB IX
KEGIATAN
Pasal 22
Pelajaran SILAT
GARUDA
Bidang Jasmani
Olahraga Dan Kesenian Bela Diri Pencak Silat Garuda Indonesia
Bidang Kerohanian
Pendidikan Moral Dan Budi Pekerti Yang Wajib Di Ajarkan Kepada Seluruh Anggota SILAT
GARUDA , Agar Menjadi Sosok Generasi Penerus Yang Santun ,Berjiwa Seni, Dan
Bertaqwa Kpd Tuhan Yang Maha Esa
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Lain-Lain
Hal-Hal Yang Belum
Di Atur Dalam Anggaran Rumah Tangga Ini Akan Diatur Dalam Peraturan/Ketentuan
Organisasi Oleh Pimpinan Pusat
Anggaran Rumah Tangga Adalah Penjelasan Lebih Lanjut Dan Merupakan Atau
Pelaksanaan Dari Anggaran Dasar
Dalam Hal Yang Bersifat Khusus Ketua Dewan Pusat Dapat Bartindak Dan Mengambil
Kebijaksanaan/Keputusan
Pasal 24
Penutup
Dengan Telah
Ditetapkan Dan Disahkan Anggaran Rumah Tangga SILAT GARUDA
Tahun 2017 Ini Maka Anggaran Rumah Tangga Ini Di Nyatakan Resmi
Ditetapkan Di : Jember
Pada Tanggal
:
PENCAK SILAT GARUDA
INDONESIA PUSAT
– JEMBER